Memberikan Informasi, Konsultasi dan Nasehat Hukum yang transparan dan jelas serta perhitungan untung ruginya di dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh klien.
Milestone
Ubi Societas Ibi Justicia yang artinya dimana ada masyarakat dan kehidupan, disana ada hukum. adagium tersebut adalah yang paling tepat yang dapat menggambarkan secara eksplisit mengenai relasi antara hukum dan kehidupan manusia, yang secara filosifis menegaskan eksistensi hukum akan selalu ada dalam setiap aktifitas kehidupan manusia. Sehingga karena semakin pesatnya perkembangan peradaban manusia, maka kedudukan hukum akan selalu selaras dengan perkembangan itu.
Dalam aktifitasnya, seseorang (individu) maupun suatu kelompok dan atau badan hukum selalu dihadapkan dengan berbagai permasalahan hukum atau konflik hukum, yang mana jika hal itu dibiarkan ataupun ditangani dengan tidak tepat maka akan menimbulkan berbagai macam efek yang tidak menguntungkan bagi diri seseorang, kelompok dan atau badan hukum tersebut. Apalagi dalam dunia bisnis tidak jarang pula permasalahan hukum atau konflik hukum tersebut berdampak tidak baik bagi keberlangsungan karir seseorang atau masa depan usahanya.
Fenomena yang sering terjadi bahwa hukum senantiasa baru dianggap sebagai suatu khal ayak sangat penting manakala permasalahan atau konflik hukum itu muncul serta tidak terhindarkan lagi oleh para pihak. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa berhadapan dengan permasalahan atau konflik hukum bukan saja menguras tenaga dan pikiran, tetapi juga menghabiskan banyak waktu dan biaya yang kadang kala tidaklah sedikit. Untuk itu dengan menunjuk suatu kantor advokat dan konsultan hukum sebagai kuasa hukum tetap guna menjaga kepentingan dan keberlangsungan suatu usaha secara hukum adalah langkah brilian dan sangat tepat.
Oleh karenanya Kantor Advokat dan Konsultan Hukum OHP Law Firm yang berkedudukan di Medan – Sumatera Utara hadir di tengah masyarakat saat ini sebagai kantor hukum komersial yang senantiasa berupaya secara maksimal untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat. Bukan saja membantu masyarakat dalam menghadapi dan memecahkan permasalahan atau konflik hukum yang sedang dihadapi, akan tetapi juga membantu masyarakat untuk mengantisipasi potensi permasalahan atau konflik hukum yang mungkin muncul dari aktifitas usaha atau bisnis.
VISI DAN MISI
Visi
Menjadi Kantor Hukum Komersial Profesional dalam memberikan pelayanan jasa hukum terbaik guna mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pencari keadilan dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi.
Misi
Melaksanakan setiap pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Memberikan solusi hukum terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan efisien, efektif dan tepat waktu.
Pengembangan kapasitas pengetahuan dan ilmu hukum seiring dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan isu-isu hukum yang aktual.
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
OHP Law Firm bertujuan memberikan pelayanan jasa hukum bagi badan hukum atau perorangan yang membutuhkan guna mencari solusi terbaik dari suatu peristiwa yang berkaitan dengan permasalahan atau konflik hukum, baik di pengadilan maupun luar pengadilan (litigation and non litigation).
Adapun ruang lingkup kerja OHP Law Firm adalah memberikan pelayanan jasa hukum secara profesional bagi badan hukum dan masyarakat, baik litigasi maupun non litigasi.
Pendirian
OHP Law Firm didirikan pada tahun 2021 dihadapan Notaris dan saat ini telah berkantor di Jl. Kapten Muchtar Basri No.50, Glugur Darat II, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara e-mail : OHPlawfirm@gmail.com
Law Firm Connection
OHP Law Firm memiliki komunikasi yang baik dengan Instansi-instansi penegak hukum, baik Kepolisian RI (Mabes Polri), Kejaksaan Agung RI, maupun Mahkamah Agung RI, termasuk instansi jajaran yang berada dibawahnya.
OSKAR HUTAGALUNG, S.H.
Lahir di Mahato pada tanggal 23 Oktober 1990. Merupakan Advokat PERADI. Menyelesaikan studi pendidikan S1 (SH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2014. Menjadi staff di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MEDAN sejak 2013 - 2015. Bekerja Sebagai Legal Officer di PT. Bank Syariah Mandiri sejak 2015 – 2020. Lulus sebagai Kurator oleh AKPI pada tahun 2020. Berpengalaman dalam menangani perkara litigasi/non litigasi Perbankan selama 5 tahun dan juga menekuni berbagai bidang Hukum lainnya seperti Hukum Perdata, Perusahaan, Legal Drafting, Kepailitan. Telah berpengalaman dalam menangani perkara litigasi baik pidana maupun perdata perbankan di Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kantor Pengadilan dibeberapa wilayah di Indonesia.
MUNAWAR SADZALI, S.H
Lahir di Medan pada tanggal 15 Oktober 1988, Merupakan Advokat PERADI. Menyelesaikan studi pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2010. Menjadi staff di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MEDAN sejak 2011 - 2012. Bekerja Sebagai Junior Associate di kantor hukum Ihkwaluddin Simatupang & Partners sejak 2012 – 2015, menjadi Partner di kantor hukum Rusli Kamal & Rekan sejak 2015 – 2018, menjadi Partner di kantor hukum DMH & Partners & Partners sejak 2018 – 2021. Saat ini sedang mengambil Magister Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Berpengalaman dalam menangani perkara litigasi/non litigasi di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Sengketa Hubungan Industrial, Sengketa Tata Usaha Negara.
Risa Purnama, S.H.
Lahir di Binjai pada tanggal 29 Mei 1991, Merupakan Advokat PERADI. Menyelesaikan studi pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2013. Menjadi staff di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MEDAN sejak 2013 - 2019. Bekerja . Menjadi Kadiv Organiasi Bantuan Hukum di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MEDAN sejak 2019 – 2020. Berpengalaman dalam menangani perkara litigasi/non litigasi di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Sengketa Hubungan Industrial, Sengketa Tata Usaha Negara;
Aidil A. Aditya, S.H.
Lahir di Medan pada Tanggal 26 Mei 1992, Merupakan Advokat PERADI. Menyelesaikan studi pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2013. Pernah menjadi Kepala Divisi Jaringan dan Kampanye di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MEDAN sejak 2013 - 2019. Aktif menjadi lawyer Bank Syariah Indonesia (BSI) penanganan perkara perdata, sehingga berpengalaman dalam menangani perkara litigasi/non litigasi di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Sengketa Hubungan Industrial, Sengketa Tata Usaha Negara, dan lain-lain;
Charlie Rahmat Eka Sapta, S.H.
Lahir di Medan pada tanggal 17 April 1989, Menyelesaikan studi Pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2014. Pernah menjadi Administrasi di kantor Biro Psikologi dan HR and General Affair di PT. Totalindo Eka Persada Tbk dari tahun 2015 sampai 2020, sehingga berpengalaman dalam pekerjan bidang administrasi kantor dan lain-lainnya.
Klien
Klien adalah seseorang atau orang perorangan dan/atau badan hukum yang memperoleh bantuan jasa hukum dari Advokat. OHP Law Firm mempunyai klien baik dari kalangan perseorangan maupun badan hukum (perusahaan), yang bersifat terus menerus sebagai klien tetap maupun yang bersifat tidak terus-menerus sebagaI klien tidak tetap. (Dalam hal ini hanya pada penanganan kasus per kasus tertentu yang dihadapi oleh seseorang atau badan hukum).
Klien Tetap
Klien tetap dapat berupa perorangan ataupun badan hukum (perusahaan) yang menjalankan kegiatan dari berbagai bidang usaha seperti dalam bidang perseroan, Kontraktor, Perkebunan, Otomotif, Real Estate, Asuransi, Pasar Modal dan serta Perbankan. Tahapan untuk dapat menjadi klien tetap pada OHP Law Firm terlebih dahulu sebelumnya diawali dengan melakukan “Perjanjian Jasa Hukum” antara calon klien dengan OHP Law Firm, yang di dalam perjanjian tersebut, mengatur hak dan kewajiban seputar permasalahan hukum klien yang penanganannya diserahkan pada OHP Law Firm. Selanjutnya setelah terjalinnya perjanjian atau kesepakatan tersebut maka mulailah OHP Law Firm selaku Advokat dan Penasehat Hukum dapat melakukan tindakan untuk mewakili kepentingan hukum klien, baik di luar maupun didalam pengadilan guna menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.
JASA HUKUM
Membantu menyiapkan penyusunan kontrak bisnis dalam rangka pengembanganperusahaan atau naskah-naskah lainnya dalam rangka usaha kerjasama, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Mewakili klien dalam suatu proses negosiasi ataupun persengketaan yang dihadapi, baik di dalam forum antar pribadi atau perusahaan maupun instansi lain yang berwenang dan
Pelayanan Jasa Hukum dalam bidang “Hukum Bisnis Korporat” yang meliputi :
Perjanjian Bisnis
Surat Berharga
Penggabungan dan pengambilan usaha
Penanaman Modal
Perjanjian sewa beli
Perjanjian distributor
Kontrak pembangunan
Pelayanan jasa Hukum dalam bidang “Intelectual Property – Patent Trademark” yang meliputi :
Menyiapkan permohonan hak paten dan hak cipta
Pendaftaran merk
Pengujian ex-parte dan inter-parte di hadapan kantor paten, merk, dan hakcipta
Lisensi merk dan teknologi, baik nasional ataupun internasional
Permasalahan litigasi menyangkut penegakan hukum dan hak kekayaan intelektual
Pelayanan Jasa Hukum di bidang “Perdagangan Internasional” yang meliputi :
Penanaman Modal Asing
Perjanjian kerja sama antara Perusahaan Indonesia dan Perusahaan A
Lisensi
Perjanjian jual beli
Perjanjian distributor dan dealer
Nilai tukar mata uang
Imigrasi dan kewarganegaraan
Prosedur perdagangan internasional
Peraturan tentang persaingan kerja sama
Perdagangan ekspor impor
Pendirian kantor representatif
Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Perbankan dan Lembaga Keuangan
Membuat Legal Due Diligent.
Melakukan Legal Audit.
Menyiapkan dan melayangkan somasi kepada debitur bermasalah dan atau penjamin baik secara tertulis maupun secara terbuka dimedia
Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Perpajakan
Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Pertanahan
Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Pasar Modal
Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Ketenagakerjaan
Pelayanan Jasa Hukum Keluarga
Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Perusahaan dan Permodalan Dalam Negeri Asing/investasi yang berkaitan dalam usaha seperti Pertambangan, Perikanan, Perkebunan dan lain-lain
Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Asuransi
Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Waralaba (franchise)
Pidana
Baik sebagai Pelapor untuk mengungkapkan adanya suatu tindak pidana, maupun sebagai Terlapor di setiap tingkat pemeriksaan dan peradilan baik Pidana Umum maupun Khusus.
Perdata
Menangani berbagai perkara perdata, seperti :
Wanprestasi
Perbuatan Melawan Hukum
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Gugatan Sederhana
Permohonan Pailit dan PKPU
Perburuhan
Abritrase
Merek, Paten dan Hak Cipta
Warisan dan Perceraian
Pertanahan
Dan lain-lain.
dalam proses persidangan sampai dengan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (eksekusi).