• Tentang Kami

    OHPFIRMAHUKUMINDONESIA.COM adalah Kantor Advokat dan Konsultan Hukum OHP Law Firm berbasis di Medan dan melayani seluruh wilayah Indonesia.  Kami menyediakan pelayanan hukum terkemuka dengan fokus pada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Milestone

Ubi Societas Ibi Justicia yang artinya dimana ada masyarakat dan kehidupan, disana ada hukum.  adagium tersebut adalah yang paling tepat yang dapat menggambarkan secara eksplisit mengenai relasi antara hukum dan kehidupan manusia, yang secara filosifis menegaskan eksistensi hukum akan selalu ada dalam setiap aktifitas  kehidupan manusia. Sehingga karena semakin pesatnya perkembangan peradaban  manusia, maka kedudukan hukum akan selalu selaras dengan perkembangan itu.

Dalam aktifitasnya, seseorang (individu) maupun suatu kelompok dan atau badan hukum selalu dihadapkan dengan berbagai permasalahan hukum atau konflik hukum, yang mana jika hal itu dibiarkan ataupun ditangani dengan tidak tepat maka akan menimbulkan berbagai macam efek yang tidak menguntungkan bagi diri seseorang, kelompok dan atau badan hukum tersebut. Apalagi dalam dunia bisnis tidak jarang pula permasalahan hukum atau konflik hukum tersebut berdampak tidak baik bagi keberlangsungan karir seseorang  atau masa depan usahanya.

Fenomena yang sering terjadi bahwa hukum senantiasa baru dianggap sebagai suatu khal ayak sangat penting manakala permasalahan atau konflik hukum itu muncul serta tidak terhindarkan lagi oleh para pihak. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa berhadapan dengan permasalahan atau konflik hukum bukan saja menguras tenaga dan pikiran, tetapi  juga menghabiskan banyak waktu dan biaya yang kadang kala tidaklah sedikit. Untuk itu  dengan menunjuk suatu kantor advokat dan konsultan hukum sebagai kuasa hukum tetap guna menjaga kepentingan dan keberlangsungan suatu usaha secara hukum adalah langkah brilian dan sangat tepat.

Oleh karenanya Kantor Advokat dan Konsultan Hukum OHP Law Firm yang berkedudukan di Medan – Sumatera Utara hadir di tengah masyarakat saat ini sebagai kantor hukum komersial yang senantiasa berupaya secara maksimal untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat. Bukan saja membantu masyarakat dalam menghadapi dan memecahkan permasalahan atau konflik hukum yang sedang dihadapi, akan tetapi juga membantu masyarakat untuk mengantisipasi potensi permasalahan atau  konflik hukum yang mungkin muncul dari aktifitas usaha atau bisnis.

VISI DAN MISI

Visi

Menjadi Kantor Hukum Komersial Profesional dalam memberikan pelayanan jasa hukum terbaik guna mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pencari keadilan dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi.

Misi

Melaksanakan setiap pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Memberikan solusi hukum terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan efisien, efektif dan tepat waktu.

Pengembangan kapasitas pengetahuan dan ilmu hukum seiring dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan isu-isu hukum yang aktual.

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

OHP Law Firm bertujuan memberikan pelayanan jasa hukum bagi badan hukum atau perorangan yang membutuhkan guna mencari solusi terbaik dari suatu peristiwa yang berkaitan dengan permasalahan atau konflik hukum, baik di pengadilan maupun luar pengadilan (litigation and non litigation).

Adapun ruang lingkup kerja OHP Law Firm adalah memberikan pelayanan jasa hukum secara profesional bagi badan hukum dan masyarakat, baik litigasi maupun non litigasi.

Pendirian

OHP Law Firm didirikan pada tahun 2021 dihadapan Notaris dan saat ini telah berkantor di Jl. Kapten Muchtar Basri No.50, Glugur Darat II, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara e-mail : OHPlawfirm@gmail.com

Law Firm Connection

OHP Law Firm memiliki komunikasi yang baik dengan Instansi-instansi penegak hukum, baik Kepolisian RI (Mabes Polri), Kejaksaan Agung RI, maupun Mahkamah Agung RI, termasuk instansi jajaran yang berada dibawahnya.

  • PERSONIL

    OHP Law Firm terdiri dari beberapa orang Advokat/Konsultan Hukum dan personil yang expert pada bidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari:

OSKAR HUTAGALUNG, S.H.

OSKAR HUTAGALUNG, S.H.

Managing Partner

Lahir di Mahato pada tanggal 23 Oktober 1990. Merupakan Advokat PERADI. Menyelesaikan studi pendidikan S1 (SH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2014. Menjadi staff di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MEDAN sejak 2013 - 2015. Bekerja Sebagai Legal Officer di PT. Bank Syariah Mandiri sejak 2015 – 2020. Lulus sebagai Kurator oleh AKPI pada tahun 2020. Berpengalaman dalam menangani perkara litigasi/non litigasi Perbankan selama 5 tahun dan juga menekuni berbagai bidang Hukum lainnya seperti Hukum Perdata, Perusahaan, Legal Drafting, Kepailitan. Telah berpengalaman dalam menangani perkara litigasi baik pidana maupun perdata perbankan di Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kantor Pengadilan dibeberapa wilayah di Indonesia.

MUNAWAR SADZALI, S.H

MUNAWAR SADZALI, S.H

Partner Lawyer

Lahir di Medan pada tanggal 15 Oktober 1988, Merupakan Advokat PERADI. Menyelesaikan studi pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2010. Menjadi staff di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MEDAN sejak 2011 - 2012. Bekerja Sebagai Junior Associate di kantor hukum Ihkwaluddin Simatupang & Partners sejak 2012 – 2015, menjadi Partner di kantor hukum Rusli Kamal & Rekan sejak 2015 – 2018, menjadi Partner di kantor hukum DMH & Partners & Partners sejak 2018 – 2021. Saat ini sedang mengambil Magister Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Berpengalaman dalam menangani perkara litigasi/non litigasi di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Sengketa Hubungan Industrial, Sengketa Tata Usaha Negara.

Risa Purnama, S.H.

Risa Purnama, S.H.

Partner Lawyer

Lahir di Binjai pada tanggal 29 Mei 1991, Merupakan Advokat PERADI. Menyelesaikan studi pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2013. Menjadi staff di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MEDAN sejak 2013 - 2019. Bekerja . Menjadi Kadiv Organiasi Bantuan Hukum di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MEDAN sejak 2019 – 2020. Berpengalaman dalam menangani perkara litigasi/non litigasi di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Sengketa Hubungan Industrial, Sengketa Tata Usaha Negara;

Aidil A. Aditya, S.H.

Aidil A. Aditya, S.H.

Partner Lawyer

Lahir di Medan pada Tanggal 26 Mei 1992, Merupakan Advokat PERADI. Menyelesaikan studi pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2013. Pernah menjadi Kepala Divisi Jaringan dan Kampanye di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MEDAN sejak 2013 - 2019. Aktif menjadi lawyer Bank Syariah Indonesia (BSI) penanganan perkara perdata, sehingga berpengalaman dalam menangani perkara litigasi/non litigasi di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Sengketa Hubungan Industrial, Sengketa Tata Usaha Negara, dan lain-lain;

Charlie Rahmat Eka Sapta, S.H.

Charlie Rahmat Eka Sapta, S.H.

Administration Staff

Lahir di Medan pada tanggal 17 April 1989, Menyelesaikan studi Pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2014. Pernah menjadi Administrasi di kantor Biro Psikologi dan HR and General Affair di PT. Totalindo Eka Persada Tbk dari tahun 2015 sampai 2020, sehingga berpengalaman dalam pekerjan bidang administrasi kantor dan lain-lainnya.

  • KLIEN

    Kami memiliki beragam klien, baik perorangan maupun badan hukum (perusahaan), yang mempercayakan masalah hukum mereka kepada kami. Mulai dari bidang usaha seperti perseroan, kontraktor, perkebunan, otomotif, real estate, asuransi, pasar modal, hingga perbankan, kami telah melayani berbagai jenis klien dengan kebutuhan yang beragam.

Klien

Klien adalah seseorang atau orang perorangan dan/atau badan hukum yang memperoleh bantuan jasa hukum dari Advokat. OHP Law Firm mempunyai klien baik dari kalangan perseorangan maupun badan hukum (perusahaan), yang bersifat terus menerus sebagai klien tetap maupun yang bersifat tidak terus-menerus sebagaI  klien tidak tetap. (Dalam hal ini hanya pada penanganan kasus per kasus tertentu yang dihadapi oleh seseorang atau badan hukum).

Klien Tetap

Klien tetap dapat berupa perorangan ataupun badan hukum (perusahaan) yang menjalankan kegiatan dari berbagai bidang usaha seperti dalam bidang perseroan, Kontraktor, Perkebunan, Otomotif, Real Estate, Asuransi, Pasar Modal dan serta Perbankan. Tahapan untuk dapat menjadi klien tetap pada OHP Law Firm terlebih dahulu sebelumnya diawali dengan melakukan “Perjanjian Jasa Hukum” antara calon klien dengan OHP Law Firm, yang di dalam perjanjian tersebut, mengatur hak dan kewajiban seputar permasalahan hukum klien yang penanganannya diserahkan pada                                 OHP Law Firm. Selanjutnya setelah terjalinnya perjanjian atau kesepakatan tersebut maka mulailah OHP Law Firm selaku Advokat dan Penasehat Hukum dapat melakukan tindakan untuk mewakili kepentingan hukum klien, baik di luar maupun didalam pengadilan guna menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.

JASA HUKUM

  • Non Litigasi

    Non litigasi adalah kebalikan dari litigasi, yaitu cara menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Disebut juga dengan istilah Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA).

Memberikan Informasi, Konsultasi dan Nasehat Hukum yang transparan dan jelas serta perhitungan untung ruginya di dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh klien.

Membantu menyiapkan penyusunan kontrak bisnis dalam rangka pengembanganperusahaan atau naskah-naskah lainnya dalam rangka usaha kerjasama, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Mewakili klien dalam suatu proses negosiasi ataupun persengketaan yang dihadapi, baik di dalam forum antar pribadi atau perusahaan maupun instansi lain yang berwenang dan

Pelayanan Jasa Hukum dalam bidang “Hukum Bisnis Korporat” yang meliputi :

Perjanjian Bisnis

Surat Berharga

Penggabungan dan pengambilan usaha

Penanaman Modal

Perjanjian sewa beli

Perjanjian distributor

Kontrak pembangunan

Pelayanan jasa Hukum dalam bidang “Intelectual Property – Patent Trademark” yang meliputi :

Menyiapkan permohonan hak paten dan hak cipta

Pendaftaran merk

Pengujian ex-parte dan inter-parte di hadapan kantor paten, merk, dan hakcipta

Lisensi merk dan teknologi, baik nasional ataupun internasional

Permasalahan litigasi menyangkut penegakan hukum dan hak kekayaan intelektual

Pelayanan Jasa Hukum di bidang “Perdagangan Internasional” yang meliputi :

Penanaman Modal Asing

Perjanjian kerja sama antara Perusahaan Indonesia dan Perusahaan A

Lisensi

Perjanjian jual beli

Perjanjian distributor dan dealer

Nilai tukar mata uang

Imigrasi dan kewarganegaraan

Prosedur perdagangan internasional

Peraturan tentang persaingan kerja sama

Perdagangan ekspor impor

Pendirian kantor representatif

Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Perbankan dan Lembaga Keuangan

Membuat Legal Due Diligent.

Melakukan Legal Audit.

Menyiapkan dan melayangkan somasi kepada debitur bermasalah dan atau penjamin baik secara tertulis maupun secara terbuka dimedia

Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Perpajakan

Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Pertanahan

Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Pasar Modal

Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Ketenagakerjaan

Pelayanan Jasa Hukum Keluarga

Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Perusahaan dan Permodalan Dalam Negeri Asing/investasi yang berkaitan dalam usaha seperti Pertambangan, Perikanan, Perkebunan dan lain-lain

Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Asuransi

Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Waralaba (franchise)

  • Litigasi

    Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan. Pihak yang bersengketa akan menyampaikan argumen dan bukti mereka kepada hakim, yang kemudian akan membuat keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pidana

Baik sebagai Pelapor untuk mengungkapkan adanya suatu tindak pidana, maupun sebagai Terlapor di setiap tingkat pemeriksaan dan peradilan baik Pidana Umum maupun Khusus.

Perdata

Menangani berbagai perkara perdata, seperti :

Wanprestasi

Perbuatan Melawan Hukum

Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Gugatan Sederhana

Permohonan Pailit dan PKPU

Perburuhan

Abritrase

Merek, Paten dan Hak Cipta

Warisan dan Perceraian

Pertanahan

Dan lain-lain.

dalam proses persidangan sampai dengan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (eksekusi).

Hak Cipta © 2024 - OHP Biro Hukum Indonesia. Developed by 585 Studio.Com - WA 08123456-585